A. Audit Internal
Audit Internal adalah
penilaian yang sistematis dan objektif yang dilakukan oleh
auditor internal untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi.
Audit Internal hadir untuk membantu pencapaian tujuan perusahaan dengan
memberikan penilaian yang tidak bias sehingga dapat menyampaikan rekomendasi
yang memiliki nilai tambah bagi suatu perusahaan.
Audit Internal biasanya dilakukan oleh unit yang ada di
dalam perusahaan yang memiliki tugas untuk melakukan audit terhadap perusahaan
tersebut. Pelaksana Audit Internal adalah auditor internal.
Aktivitas Audit Internal menjadi sebuah pendukung utama
bagi tercapainya tujuan pengendalian internal. Saat menjalankan tugasnya,
auditor internal harus berlaku objektif dan kedudukannya di dalam perusahaan
adalah independen.
B.
Audit Internal
Audit sistem informasi merupakan proses pengumpulan dan penilaian
bukti – bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset,
memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara
efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien.
Ada beberapa aspek yang diperiksa pada audit sistem informasi
yakni audit secara keseluruhan menyangkut efektifitas, efisiensi, availability
system, reliability, confidentiality, dan integrity, aspek security, audit atas
proses, modifikasi program, audit atas sumber data, dan data file.
Audit sistem informasi sendiri merupakan gabungan dari berbagai
macam ilmu, antara lain traditional audit, manajemen sistem informasi, sistem
informasi akuntansi,
ilmu komputer, dan behavioral science.
Standar yang digunakan dalam mengaudit sistem informasi adalah
standar yang diterbitkan oleh ISACA yaitu ISACA IS Auditing Standard. Selain
itu ISACA juga menerbitkan IS Auditing Guidance dan IS Auditing Procedure.
C. Audit Kecurangan
Fraud
auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah
kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit
kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal
investigator.
Sebelum kita bahas lebih lanjut ada
baiknya kita bahas dulu mengenai kecurangan itu sendiri. Kecurangan (Fraud)
perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat
dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di
sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan
transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal,
pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan.
Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi
prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena
penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ”
merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan
pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ”
berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak
benar.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja,
maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah
“Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas
informasi keuangan.
D.
Audit Keuangan
Audit
keuangan atau audit laporan keuangan merupakan penilaian atau evaluasi atas
suatu entitas (organisasi, perusahaan, atau lembaga) sehingga menghasilkan
pendapat atau opini yang independen dari pihak ketiga tentang laporan keuangan
yang akurat, lengkap, relevan, wajar, dan pastinya sesuai dengan prinsip
akuntansi dan aturan yang berlaku.
Audit
laporan keuangan memiliki tujuan, yaitu untuk mendapatkan keyakinan bahwa
laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan, organisasi, dan lembaga
disusun melalui prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan
juga harus menyajikan kondisi keuangan perusahaan sebenarnya pada tanggal
pelaporan dan kinerja manajemen pada periode tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar