1. Ikatan Audit Sistem
Informasi Indonesia (IASII).
Ikatan Audit Sistem
Informasi Indonesia (IASII) didirikan pada 20 Mei 2014. Lembaga ini dibentuk
oleh beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi lainnya
dibidang sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk menghindari
penyimpangan dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat di Indonesia.
IASII bekerja sama dengan beberapa lembaga lain seperti Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter
Indonesia (ISACA), Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas
Intern.
2. Information System
Audit and Control Association (ISACA).
ISACA adalah suatu
organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang
didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama
lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya
menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata
kelola teknologi informasi.
ISACA telah memiliki
kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri
dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional
keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal.
JaringanISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60
negara, salah satunya ialah di Indonesia. ISACA sendiri telah membuat standar
untuk audit sistem informasi di seluruh dunia.
3. BPK RI
Didirikan tahun 1946 yang
bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan
Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan
hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.
4. Keuangan BPKP (Badan
Pengawasan dan Pembangunan).
BPKP didirikan tahun
2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional
serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah
mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan
menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.
5. LPAI
Lembaga Pengembangan
Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang
audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia
lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada
pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud
audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate —
mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir —
dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang
sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program
pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur
berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi
manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam
dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang
memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan
sebagainya.